Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Kasus Korupsi Bandung Smart City

Rabu, 20 Maret 2024 – 17:00 WIB
Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Kasus Korupsi Bandung Smart City - JPNN.com Jabar
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3). Foto: sources for jpnn

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan untuk terdakwa. 

Adapun hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. 

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sementara, atas putusan tersebut terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK. (mcr27/jpnn) 

Direktur PT Marktel Budi Santika dijatuhi vonis 1,6 tahun oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News