Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Kasus Korupsi Bandung Smart City

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan untuk terdakwa.
Adapun hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Sementara, atas putusan tersebut terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK. (mcr27/jpnn)
Direktur PT Marktel Budi Santika dijatuhi vonis 1,6 tahun oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News