Sebegini Besaran Duit Gratifikasi Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019 – 2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandung Smart City tahun 2023, yang juga menyeret nama eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka itu terbukti menerima gratifikasi atau hadiah.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 – 2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Asep dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK RI, Kamis (26/9).
Ia menjelaskan, keempat tersangka itu menerima suap masing-masing sebesar Rp1 miliar dari pihak swasta atau penyuap.
“ES menerima sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya anggota DPRD menerima sejumlah Rp1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Asep, dalam penyidikan terungkap bila Ema Sumarna selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode tahun 2020 – 2024 secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas pemkot lainnya.
Ema Sumarna juga menggunakan kekuasaannya sebagai Sekda Bandung untuk memuluskan rencana perubahan anggaran tahun 2020.
KPK mengungkap eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 anggota DPRD menerima suap masing-masing Rp1 miliar dalam kasus Bandung Smart City.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News