Alhamdulilah, Kejati Jabar Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menghentikan kasus Nurhayati yang jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menuturkan, setelah dilakukan eksaminasi oleh jaksa dari Kejati Jabar, diputuskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati.
Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejari Cirebon telah melakukan gelar perkara P21, dengan memerhatikan hasil eksaminasi oleh Kejati Jabar, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti," kata Asep di Kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3).
Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolresta Cirebon Kota. Asep mengatakan, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut akan dikeluarkan secara resmi esok hari dan diserahkan ke pihak Nurhayati.
"Insya Allah besok surat akan diserahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Dengan keputusan ini, sambungnya, maka tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Artinya ialah, Nurhayati terbebas dari status tersangka.
"Iya tidak ada kasusnya lagi," katanya. (mcr27/jpnn)
Jaksa resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News