Jaksa Agung Perintahkan Berkas Perkara Nurhayati Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 28 Februari 2022 – 22:00 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Berkas Perkara Nurhayati Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jabar
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna menindaklanjuti penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan agar perkara Nurahayati segera memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Pelimpahan berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama N dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran desa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Senin (28/2).

Pelimpahan berkas ini, sambung Leonard, dikarenakan berkas atas nama Nurhayati sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” tuturnya.

Kendati sudah P21, penyidik Polres Cirebon Kota belum melimpahkannya ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.

Jaksa Agung memerintahkan agar berkas perkara Nurhayati segera dilimpahkan dari Polres Cirebon ke kejaksaan. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News