Seusai Ditolong Mahfud MD, Nurhayati Batal Ajukan Praperadilan

Senin, 28 Februari 2022 – 21:00 WIB
Seusai Ditolong Mahfud MD, Nurhayati Batal Ajukan Praperadilan - JPNN.com Jabar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/jpnn.com

jabar.jpnn.com, CIREBON - Usaha Nurhayati mencari keadilan sebentar lagi terwujud. Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, akan dibatalkan.

Atas informasi tersebut, kuasa hukum Nurhayati Elyasa Budiana mengatakan, pihaknya batal mengajukan praperadilan seperti rencana sebelumnya.

“Praperadilan batal, tentunya batal kalau sudah begitu,” kata Elyasa dihubungi JPNN.com, Senin, (28/2).

Menurutnya, apa yang diupayakan selama ini sudah membuahkan hasil memuaskan.

Terlebih, targetnya ialah membebaskan Nurhayati dari status tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu Supriyadi.

“Target awal kan menghilangkan status tersangka Nurhayati, dan Alhamdulillah sudah tercapai. Berarti dia (Nurhayati) nanti jadi saksi di siding Supriyadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter resminya @mohmahfudmd menyatakan bahwa Nurhayati tidak perlu datang lagi  ke kantor Kementerian Polhukam di Jakarta.

Itu dikarenakan, Mahfud MD telah berkoordinasi dengan kepolisiam dan kejaksaan. “Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” cuit Mahfud. (mcr27/jpnn)

Kuasa hukum Nurhayati mengungkapkan kliennya batal mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya, setelah Mahfud MD memastikan kasus tersebut dihentikan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News