Seusai Ditolong Mahfud MD, Nurhayati Batal Ajukan Praperadilan
jabar.jpnn.com, CIREBON - Usaha Nurhayati mencari keadilan sebentar lagi terwujud. Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, akan dibatalkan.
Atas informasi tersebut, kuasa hukum Nurhayati Elyasa Budiana mengatakan, pihaknya batal mengajukan praperadilan seperti rencana sebelumnya.
“Praperadilan batal, tentunya batal kalau sudah begitu,” kata Elyasa dihubungi JPNN.com, Senin, (28/2).
Menurutnya, apa yang diupayakan selama ini sudah membuahkan hasil memuaskan.
Terlebih, targetnya ialah membebaskan Nurhayati dari status tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu Supriyadi.
“Target awal kan menghilangkan status tersangka Nurhayati, dan Alhamdulillah sudah tercapai. Berarti dia (Nurhayati) nanti jadi saksi di siding Supriyadi,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mahfud MD melalui cuitan di akun twitter resminya @mohmahfudmd menyatakan bahwa Nurhayati tidak perlu datang lagi ke kantor Kementerian Polhukam di Jakarta.
Itu dikarenakan, Mahfud MD telah berkoordinasi dengan kepolisiam dan kejaksaan. “Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” cuit Mahfud. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Nurhayati mengungkapkan kliennya batal mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya, setelah Mahfud MD memastikan kasus tersebut dihentikan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News