Kejati Jabar Sita Lahan Kebun Binatang Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita lahan di area Kebun Binatang atau Bandung Zoo yang terletak di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.
Penyitaan ini buntut dari penetapan tersangka pengurus Yayasan Margasatwa Bandung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, pihaknya pada Kamis lalu medapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung. Selanjutnya, tim bergerak ke objek sita yakni Kebun Binatang Bandung.
Dalam pelaksanaan penyitaan yang dilakukan Senin (3/2/2025) lalu, ada enam titik aset milik Yayasan Margasatwa dan dipastikan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pengadilan pun menyetujui atas usulan Kejaksaan untuk melakukan sita, seperti kantor operasional, gedung, gudang, dan lainnya.
“Kami sudah pastikan bahwa ini (aset yang disita) bukan milik Pemkot, tapi dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini sudah dipastikan beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung,” kata Dwi di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/2).
Dwi menekankan penyitaan ini tidak akan berdampak pada operasional. Adapun sampai saat ini kebijakannya tak melarang untuk beroperasi sehingga tak akan berdampak sosial pada karyawan dan satwa.
“Kami tetap berikan izin pada yayasan untuk mengelola. Kami dalam kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa,” terangnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita lahan di area Kebun Binatang atau Bandung Zoo yang terletak di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News