Soal Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Putri Sulungnya, Kriminolog UI: Pelaku Pantas Dikebiri, Tetapi...
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala, turut memberikan komentar terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap putri sulungnya di Depok.
Menurutnya, hukuman kebiri bisa saja dijatuhkan oleh aparat penegak hukum kepada pelaku yang telah melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak Januari 2021.
“Sanksi kebiri sebetulnya sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres), namun tidak ada yang mau menjalankan,” tuturnya kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
Ia menyebut, walaupun masyarakat menginginkan agar pelaku diberikan sanksi kebiri, tetapi keputusan ada di aparat penegak hukum.
“Kita boleh saja menginginkan hukuman ini dan itu, tetapi kalau aparat penegak hukum merasa tidak perlu, ya sudah,” terangnya.
Menurutnya, jika sanksi kebiri tidak dijatuhkan maka harus mengikuti KUHP UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Terlebih, kasus pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab, menjaga, serta melindunginya.
“Sudah dinyatakan dalam KUHP harus ditambah sepertiga dari hukuman seharusnya, bila kekerasan seksual ini dilakukan oleh wali ataupun orangtuanya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kriminolog UI sebut sanksi kebiri bisa saja dijatuhkan kepada A (49), yang sudah tega mencabuli putri sulungnya yang baru berusia 11 tahun.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News