Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa: Saya Terima, Yang Mulia
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/7).
Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa menanyakan kepada terdakwa yang menguti sidang secara online dari Rutan Kelas I Depok.
Nugraha menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah menerima putusan tersebut atau mungkin hendak pikir-pikir terlebih dahulu.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok, Rabu (13/7).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Angelica pun menerima putusan yang dibacakan.
"Tadi sudah dengar putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa, sebagai warga negera yang taat hukum maka kami turut menerima keputusan yang ada," ucapnya, Rabu (13/7).
Baca Juga:
Terkait putusan yang diberikan lebih berat dari tuntutan, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut tentunya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya yakin hal itu sudah dipertimbangkan sesuai dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, sehingga semuanya sudah diserahkan kepada hakim. Kami sebagai warga negara yang taat hukum tentu menghormati putusan ini," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa pencabulan anak kandung di Depok menerima putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News