Ayah Cabul di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/7).
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa menyebutkan terdakwa terbukti bersalah lantaran memaksa putri kandungnya sendiri untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Nugraha dalam persidangan, Rabu (13/7).
Tak hanya itu, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa juga diwajibakan membayar restitusi sebesar Rp 76,6 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa A melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya. Kemudian A dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga:
Alhasil, putusan yang dijatuhkan lebih berat dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok. (mcr19/jpnn)
Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang putusan di PN Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News