Ayah Cabul di Depok Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terima Kasih
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ayah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/7).
Pendamping korban dari LBH PSI, Francine Widjojo mengaku sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim memperberat hukuman pelaku dari tuntutan yang sebelumnya 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Terima kasih. Tentunya kami sangat mengapresiasi putusan ini," ucapnya, Rabu (13/7).
Meskipun restitusi yang diajukan dan yang dikabulkan berbeda, tetapi pihaknya menganggaop itu sudah cukup wajar.
"Restitusi itu kemarin kami sudah coba perjuangkan, sebenarnya kami mengajukan Rp 400 juta untuk biaya hidup, pemulihan trauma dan yang lainnya. Namun, yang dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Rp 76,6 juta, dan menurut kami ini sudah cukup wajar dan sudah diperhitungkan," terangnya.
Dia menjelaskan hingga kini korban masih menjalani masa pemulihan dari trauma yang dialami.
Baca Juga:
"Saat ini korban masih dalam masa pemulihan dari trauma yang dialaminya akibat kejadian ini," tutupnya. (mcr19/jpnn)
LBH PSI selaku pendamping dan kuasa hukum korban mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim kepada pelaku pencabulan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News