Terdakwa Sonny Setiadi Ungkap Permintaan Khairur Rijal Ingin Jadi Sekdishub Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program 'Bandung Smart City'.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Hadir tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Dalam sidang terungkap fakta bahwa ada permintaan dari Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Bandung Khairur Rijal untuk naik jabatan.
Fakta tersebut diungkap ketika Jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa terdakwa Sony Setiadi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (16/8).
Sonny mengatakan, saat itu ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP), Khairur Rijal meminta bantuan kepada dia agar bisa menjadi Sekretaris Dishub.
Rijal juga meminta agar disiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Kota Bandung.
Permintaan itu disampaikan Rijal kepada Sonny dalam pertemuan di sebuah restoran di Kota Bandung.
Dalam pembahasan itu, Rijal bercerita kepadanya kalau ingin menjadi sekdis, namun terkendala biaya.
Khairur Rijal pernah meminta bantuan kepada terdakwa Sonny Setiadi agar menjadi Sekdishub Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News