Berkas Perkara Lengkap, Perkara Suap Yana Mulyana Segera Disidangkan

Senin, 14 Agustus 2023 – 10:30 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Perkara Suap Yana Mulyana Segera Disidangkan - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa dalam program 'Bandung Smart City' ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (11/8) pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.

"Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8).

Ali menuturkan, tim jaksa yang meneliti kelengkapan berkas perkara sudah menytakan lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ucapnya.

Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (mcr27/jpnn)

Perkara suap Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News