KPK Mulai Penyidikan Sekda dan Anggota Legislatif Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Rabu, 20 Maret 2024 – 20:00 WIB
KPK Mulai Penyidikan Sekda dan Anggota Legislatif Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City - JPNN.com Jabar
Sekda Bandung Ema Sumarna. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidik (sprindik) baru terkait kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. 

Pengembangan kasus korupsi program Bandung Smart City itu dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. 

"Sebagaimana kemarin dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif," kata Jaksa KPK Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3). 

Dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, kata Tony, terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan. Proses penyidikan pun saat ini tengah berjalan. 

"Proses penyidikan berjalan," ungkap dia. 

Ia menyebutkan, beberapa anggota legislatif yang diduga menerima dana tersebut di antaranya Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi. 

Pemeriksaan pun termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang akan dimintai keterangan sebagai tim anggaran pemerintah daerah. 

"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima terkait APBD perubahan Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha," ujarnya. 

KPK telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi Bandung Smart City.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News