MUI Jabar Apresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Polri resmi menaikkan status Panji Gumilang dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dilakukan pada Selasa (1/8) malam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi keseriusan polisi menindak kasus tersebut, sampai akhirnya menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar berharap, pascaada penetapan tersangka, tidak terus menerus terjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat.
“Iya, tentu pertama kami bersyukur karena itu yang kami harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” kata Rafani dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Kata Rafani, kasus Panji Gumilang ini ada upaya memecah belah MUI.
“Tidak terus menerus menimbulkan polemik yang melahirkan kegaduhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Panji Gumilang kepada aparat kepolisian.
MUI Jabar mengapresiasi keseriusan polisi menindak kasus tersebut, sampai akhirnya menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News