1 Tahun Ditahan di Lapas Indramayu, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni
jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Indramayu.
Sebelumnya, panji divonis satu tahun penjara akibat kasus penodaan agama.
“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Robianto, Rabu (17/7/2024).
Robianto menuturkan, Panji Gumilang berstatus bebas murni. Artinya Panji tidak diwajibkan untuk melapor secara berkala.
“Bebas murni,” tuturnya.
Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.
“Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” ucap dia.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun di Lapas Indramayu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News