Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Tunggu Perintah Ridwan Kamil
![Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Tunggu Perintah Ridwan Kamil - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/01/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-foto-nur-fidhiah-bv-k9yd.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menerima salinan gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan itu dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Jumat (21/7).
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pihaknya menunggu arahan Ridwan Kamil terkait gugatan tersebut.
“Masih menunggu arah Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya. Sidang pertama (pada) 15 Agustus (2023),” kata Teddy dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Kata Teppy, Pemprov sudah menerima salinan gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil dari PN Bandung. Namun, ia tak memerinci poin-poin gugatan itu.
“Kemarin kami sudah menerima dari PN gugatan. Saat ini sedang persiapan, Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di pak gub,” ujarnya.
Begitu juga dengan kuasa hukum. Teddy mengatakan, bahwa penunjukan kuasa hukum dalam perkara ini, menunggu arahan pimpinan Ridwan Kamil.
“Kuasa hukumnya, kami juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum,” tuturnya.
Menghadapi gugatan Panji Gumilang, begini langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News