MUI Jabar Apresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
![MUI Jabar Apresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/01/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-foto-nur-fidhiah-bv-k9yd.jpg)
Ia pun tidak akan melakukan intervemsi hukum atas kasus tersebut.
“Bagi kami bersyukur, walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status ini dilakukan seusai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam.
Saat ini, Panji Gumilang pun sudah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
MUI Jabar mengapresiasi keseriusan polisi menindak kasus tersebut, sampai akhirnya menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News