Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Bantah Tuduhan Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah seluruh tuduhan menerima duit suap senilai 20 ribu dolar Singapura, untuk memuluskan kasasi pidana KSP Ha Intidana.
Hal itu disampaikan Gazalba melalui kuasa hukumnya dalam nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Kamis (20/7).
Kuasa hukum terdakwa Brian Abdurrahman Tanjung mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK keliru dialamatkan kepada kliennya.
Sebab menurutnya, Gazalba tidak pernah menerima uang yang disangkakan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung tersebut.
“Jadi, nota pembelaan ini kami susun dari mulai adanya kekeliruan terhadap tuntutan penuntut umum. Di mana kami bantah keseluruhan mengenai adanya penerimaan uang kepada Gazalba Saleh,” kata Brian.
Ia meyakini, Gazalba tidak pernah menerima uang suap yang disebut disalurkan melalui perantara PNS MA Prasetyo Nugroho maupun Redhy Novarisza.
Apalagi, menurutnya, selama di persidangan tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Gazalba menerima aliran duit haram tersebut.
“Dari keterengan saksi yang sudah hadir di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan atau yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Gazalba Saleh menerima uang dari Pras (Prasetyo Nugroho) atau dari staf MA yang lain,” ujarnya.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News