Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Bantah Tuduhan Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura
“Jadi, menurut saya ini berlebihan. Apakagi dengan fakta persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung melanjutkan sidang suap pengurusan perkara dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 11 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Tidak hanya tuntutan pidana penjara, terdakwa Gazalba Saleh juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ditemui seusai sidang, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (13/7).
Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News