PN Depok Serahkan Sepenuhnya Kasus Aksi Koboi Dinno Renaldy ke MA

Jumat, 16 Agustus 2024 – 12:00 WIB
PN Depok Serahkan Sepenuhnya Kasus Aksi Koboi Dinno Renaldy ke MA - JPNN.com Jabar
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus penodongan airsoft gun yang dilakukan staf Pengadilan Negeri (PN) Depok bernama Dinno Renaldy terbukti melanggar etik.

PN Depok melakukan pemeriksaan internal terhadap penganiayaan yang dilakukan Dinno Renaldy terhadap Rastono.

Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandi dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa Dinno Renaldy yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) melanggar kode etik.

“Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” ucapnya.

Dia menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E, yakni setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Atas temuan tersebut, tim pemeriksaan internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno.

“Tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok, merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI, agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman secara kedinasan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Dinno Renaldy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, lantaran menodongkan airsoft gun dan menganiaya warga bernama Rastono. (mcr19/jpnn)

Dinno Renadly terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai ASN, dan PN Depok menyerahkan yang bersangkutan ke MA untuk dijatuhi hukuman

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News