Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Juli 2023 – 15:20 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Terdakwa Gazalba Saleh saat mendengarkan tuntutan JPU KPK secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Kamis (13/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung melanjutkan sidang suap pengurusan perkara dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 11 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Tidak hanya itu, terdakwa Gazalba Saleh juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Ditemui seusai sidang, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (13/7).

Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wawan menjelaskan, dalam perkara ini Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News