Soal Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Kejari Sarankan Nurhayati Menempuh Jalur Praperadilan
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi atas perkara Nurhayati, pelapor dugaan korupsi APBDes Citemu yang justru dijadikan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati murni kewenangan penyidik Polres Cirebon.
Ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka, menjadi salah satu pertanda jika penyidik Polres Cirebon sudah mengantongi dua alat bukti sehingga bisa menjerat Nurhayati.
Namun, bila Nurhayati merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat hukum, maka dia bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Kalau pun Nurhayati tidak berkenan terhadap penetapan tersangka, seharusnya lakukan upaya hukum praperadilan. Nanti di praperadilan semuanya akan diuji, apakah dia sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Hutamrin dalam keterangannya, Senin (21/2).
Hutamrin menjelaskan kronologi kejadian hingga Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.
Baca Juga:
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka dimulai dari perkara dugaan korupsi Kepala Desa atau Kuwu Citemu, Supriyadi.
Setelah penyidikan oleh Polres Cirebon, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Seperti ini saran Kejari Cirebon untuk Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Citemu, Supriyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News