Soal Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Kejari Sarankan Nurhayati Menempuh Jalur Praperadilan
![Soal Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Kejari Sarankan Nurhayati Menempuh Jalur Praperadilan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
Kemudian kejaksaan mengecek kelengkapan berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan penyidik.
Dalam gelar perkara diketahui dana APBDes yang diselewengkan Kuwu Citemu sebesar Rp 818 juta.
Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.
Hutamrin mengungkapkan, dalam salah satu poin berita acara, tertuang bahwa kasus ini harus dilakukan pendalaman lagi terhadap saksi Nurhayati.
"Dalam salah satu poin yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti menyatakan, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," ungkapnya.
Menurut Hutamrin, di sini pihak kejaksaan tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati, murni wewenang penyidik Polres Cirebon.
"Tidak ada yang menyatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati sebagai tersangka. Yang ada ialah melakukan pendalaman," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).
Seperti ini saran Kejari Cirebon untuk Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Citemu, Supriyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News