Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial akibat sang istri ditahan terus belanjut dan memasuki babak baru.
Kepolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/5).
Dirinya menerangkan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan sejak kemarin.
"Iya, sudah sejak kemarin," tuturnya.
Diketahui, kasus KDRT tersebut viral setelah sang adik memposting kisah sang kakak yang menjadi korban KDRT oleh suaminya dan dilakukan penahanan di Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari lalu, di mana kasus itu bermula dari cekcok antara suami istri.
Karena merasa tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian suami menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri yang berujung pada pertikaian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady sebut kasus KDRT yang viral kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News