Kejari Cirebon Membantah Penetapan Status Nurhayati Sebagai Tersangka Rekomendasi Pihaknya
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membantah bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kepada penyidik Polres Cirebon, atas penetapan status Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi anggaran Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, jaksa tidak punya wewenang dalam menetapkan seorang tersangka. Begitu pula yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi Kuwu Citemu, Supriyadi.
Statatus Nurhayati selaku Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh Jaksa. Namun, penyidik Polres Cirebon.
"Kami tidak bisa mengintervensi penyidik. Yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan alat bukti," kata Hutamrin dalam keterangannya, pada Minggu (20/2).
Hutamrin menjelaskan soal duduk perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa atau Kuwu Citemu, Supriyadi.
Setelah penyidikan oleh Polres Cirebon, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Kemudian, kejaksaan mengecek kelengkapan berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan penyidik.
Dalam gelar perkara, diketahui dana APBDes yang diselewengkan Kuwu Citemu sebesar Rp 818 juta.
Kejari dan Polres saling lempar, soal penetapan status tersangka Nurhayati pada kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu sebesar Rp 818 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News