Soal Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Kejari Sarankan Nurhayati Menempuh Jalur Praperadilan
Senin, 21 Februari 2022 – 17:50 WIB
Selanjutnya, perkara atas nama Supriyadi dan Nurhayati sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Setelah dari pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi,kami menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tidak punya wewenang (menetapkan tersangka)," terangnya. (mcr27/jpnn)
Seperti ini saran Kejari Cirebon untuk Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Citemu, Supriyadi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News