Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati

Minggu, 20 Februari 2022 – 20:53 WIB
Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati - JPNN.com Jabar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dalam konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2) malam. (Foto: Humas Polda Jabar)

jabar.jpnn.com, CIREBON - Kasus dugaan penyelewengan dana APBDes senilai Rp 800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu (Kuwu Citemu), Kecamatan Mundu, Supriyadi, berujung pada penetapan tersangka pelapor.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap pelapor Nurhayati yang merupakan Kaur Keungan Desa Citemu sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.

Penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

"Penetapan tersangka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan masukan dari JPU Kejari Kabupaten Cirebon," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).

Terseretnya Nurhayati sebagai pelapor menjadi menjadi tersangka, lantaran berkas Supriyadi yang dikembalikan oleh Jaksa karena dinilai tidak lengkap.

Berdasarkan petunjuk dari Jaksa yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjuk awal kasus tersebut ada pada Nurhayati yang mengharuskan dirinya menjalani pemeriksaan mendalam.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap Nurhayati, pelapor dianggap ikut serta menyalurkan anggaran desa ke tersangka Supriyadi. Sehingga penyidik menetapkan tersangka kepada Nurhayati yang semula berstatus sebagai pelapor.

Penjelasan polisi soal penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News