Pasutri di Depok Jadi Tersangka Dalam Kasus KDRT, Reza Indragiri: Lantas Siapa Korbannya?
jabar.jpnn.com, DEPOK - Beberapa hari belakangan, kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menjadi sorotan, lantaran pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tersebut sama-sama menjadi tersangka.
Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan komentar dalam kasus tersebut.
Baginya perlu gambaran kronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran masing-masing pihak.
"Tetapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Dirinya mengatakan sebutan tersangka memang merisaukan. Tetapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, maka hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Alasan pembenar atau alasan yang dimaksud yakni terkait kekerasan yang dilakukan oleh sang istri yang dianggap sebagai pembelaan ataupun justru malah serangan bagi suami.
"Sehingga jika dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT tetapi alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," terangnya.
Bahkan dalam pengalamannya menangani kasus KDRT, pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara.
Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa KDRT bukanlah victimless crime, sehingga harus ada pelaku dan korban. Begini komentar dan pejelasan lengkaonya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News