Kriminolog Unisba Menduga Nurhayati Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Begini Penjelasannya
![Kriminolog Unisba Menduga Nurhayati Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Citemu, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/21/kriminolog-universitas-islam-bandung-unisba-nandang-sambas-v-7gz4.jpg)
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kasus korupsi APBDes yang dilakukan Kepala Desa Citemu atau Kuwu Citemu, Kabupaten Cirebon menarik perhatian publik.
Pasalnya, pelapor yang merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nurhayati, juga turut terseret dalam perkara itu. Bahkan, pelapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon.
Menanggapi kejadian ini, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai, perlu didalami lagi peran Nurhayati dalam perkara yang menjerat mantan atasannya itu.
Menurutnya, bila melihat tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Nurhayati sebagai Kaur Keuangan, maka memang sudah tugasnya mengikuti permintaan Kuwu.
"Kalau dia merasa sudah menjalankan sesuai dengan tupoksinya sebagai bendahara, berarti dia tidak bertanggungjawab, kecuali kalau dia mengetahui (perbuatan korupsi)," kata Nandang saat dihubungi JPNN.com, pada Senin (21/2).
Dalam perkara korupsi agak sulit bisa dilakukan sendirian. Pasti butuh peran orang lain dalam memuluskan tindakan tersebut. Dalam kasus ini, ia menduga Nurhayati juga turut serta membantu tindakan tersangka utama, Supriyadi.
Baca Juga:
"Memang korupsi itu umumnya tidak dilakukan solo karir. Di sini harus jelas dulu bagaimana peran Nurhayati. Tergantung posisinya sebagai apa (ketika tindakan dilakukan), apakah sebgaai PKK atau sebagai pelaksana," jelasnya.
"Kewajiban bendahara untuk mengikuti keinginan atau yang ditugaskan pimpinannya, kecuali memang dia sadar kalau apa yang dilakukan pimpinannya," tambahnya.
Kriminolog Unisba Nandang Sambas angkat bicara soal perkara Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Citemu Supriyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News