Heryanto Tanaka Tepis Setor Uang ke Dadan Tri Yudianto untuk Pengurusan Perkara
Pengakuan Desy, Ia mendapat informasi dari Yosep Parera tentang penguruan kasus tidak hanya melalui jalur Desy Yustria sebagai panitera di Mahkamah Agung, tapi juga jalur atas.
“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, dituduhkan ada aliran dana dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto.
Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Andreas mengatakan, kliennya memang sempat menyerahkan duit kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara. Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.
Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan Dadan adalah klien bisnisnya yang juga sedang merintis bidang yang sama.
Dalam keterangan Andreas, Tanaka tertarik berinvestasi kepada Dadan dan menyerahkan uang Rp 12 miliar.
“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujarnya.
Keterangan Tanaka pun, katanya, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang terima Heryanto Tanaka dari Dadan selama berinvetasi.
Sidang lanjutan kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati kembali berlanjut. Kali ini, jaksa meminta keterangan para pegawai di Mahkamah Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News