Heryanto Tanaka Tepis Setor Uang ke Dadan Tri Yudianto untuk Pengurusan Perkara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/5).
Sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pegawai Mahkamah Agung, salah satunya Desy Widya. Desy bersaksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma diduga menyuap melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang, jaksa KPK banyak bertanya untuk mengungkap ihwal proses terjadinya pengurusan perkara di MA, hingga uang bisa mengalir dari terdakwa Tanaka kepada pengacara dan para terdakwa lainnya.
Desy menuturkan, Heryanto Tanaka semula mempunyai perkara di MA. Melalui pengacaranya Yosep Parera, Ia dihubungi untuk minta dicarikan hasil putusan perkara kliennya.
Seiring berjalannya waktu, Yosep mulai mengurus agar kasasi dimenangkan kliennya dan Budiman Gandi dihukum bersalah.
Kepada majelis hakim, Desy menceritakan secara gamblang soal pengurusan kasus itu. Dari awal perkenalan dengan Yosep Parera, hingga aliran dana yang diduga diterima hakim agung yang memutus perkara.
Kemudian Desy menjelaskan, bahwa kasus perdata yang disidangkan di MA oleh hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh itu ada intervensi, sehingga dikhawatirkan untuk tidak dikabulkan.
Sidang lanjutan kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati kembali berlanjut. Kali ini, jaksa meminta keterangan para pegawai di Mahkamah Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News