Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Adapun dalam kasus ini, hakim menilai Ajay terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu, dan menerima gratifikasi dari sejumlah camat dan kepala dinas.
Ditemui selepas mendengarkan vonis hakim, Ajay berpendapat majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dan membantah telah menerima gratifikasi Rp 250 juta.
"Pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta. Kan sudah jelas di persidangan, dari Robin (penyidik KPK) Rp 500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda tuh minta ke siapa," kata Ajay di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/4).
Ia mengaku berbicara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Dikdik S Nugrahawan terkait penyidik KPK yang menyelidiki kasus dugaan korupsi. Selanjutnya, sekda menawarkan bantuan kepadanya hingga akhirnya terkumpul dana Rp 250 juta.
"Saya bicara dengan sekda, sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu. Akhirnya saya bilang ya udah kalau mau bantu silakan yang penting jangan pakai uang negara. Singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta," jelasnya.
Kata Ajay, dirinya dipaksa dan ditakut-takuti oleh Robin untuk menyerahkan uang tersebut dan membantah memberikan uang kepada penyidik KPK tersebut. Ia pun merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa ditakuti. Dari minta awalnya Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar, akhirnya turun Rp 500 juta. Ya kan kalau enggak ada permintaan Robin, gak ada juga gratifikasi, kan gitu ya," jelasnya.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding ke PT Bandung pascadiputus bersalah melakukan suap dan gratifikasi dengan vonis 4 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News