Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Bebas dari Lapas Sukamiskin!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Ajay sebelumnya divonis selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung sejak April 2023.
Didampingi kuasa hukum, Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin pada siang hari tadi. Ia disambut simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.
Baca Juga:
Ajay dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo. Ia mengatakan, terpidana suap kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Beliau PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini kami serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar kalau dari Lapas sekitar 09:30 WIB," kata Wachid, Rabu (2/10/2024).
Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu.
Wachid mengatakan, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News