Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding

Senin, 10 April 2023 – 15:10 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding - JPNN.com Jabar
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna setelah mendengarkan vonis hakim atas kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Eman mengayakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersaalah sesuai Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. (mcr27/jpnn)

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding ke PT Bandung pascadiputus bersalah melakukan suap dan gratifikasi dengan vonis 4 tahun.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News