Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding
Senin, 10 April 2023 – 15:10 WIB
Eman mengayakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersaalah sesuai Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.
Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. (mcr27/jpnn)
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding ke PT Bandung pascadiputus bersalah melakukan suap dan gratifikasi dengan vonis 4 tahun.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News