Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding
Dengan mantap Ajay pun memastikan dirinya bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Banding," tegasnya.
Terpisah, JPU KPK Agung Satrio Wibowo menuturkan majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti menyuap Robin dan menerima gratifikasi.
Dengan putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Ia mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami lihat tadi pidananya empat tahun, tentu kami laporkan dulu kepada pimpinan. Karena ini kan cukup jauh, setengah malah. Uang pengganti juga tidak diakomodir, meski begitu kami tetap menghormati, selanjutnya akan kami laksanakan entah itu banding atau menerima," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dijatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ajay terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 250 juta.
"Mengadili terdakwa Ajay Muhammad Priatna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan penjara," kata kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, Senin (10/4).
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding ke PT Bandung pascadiputus bersalah melakukan suap dan gratifikasi dengan vonis 4 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News