Saksi Ungkap Jual Harta Warisan Demi Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Senin, 03 April 2023 – 18:00 WIB
Saksi Ungkap Jual Harta Warisan Demi Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra - JPNN.com Jabar
Para saksi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (3/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan suap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (3/4).

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ini adalah orang-orang yang menyetorkan duit kepada terdakwa Sunjaya saat menjabat sebagai bupati.

Abdullah, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, salah satunya.

Dalam keterangannya, Abdullah mengaku sampai menjual sejumlah aset untuk memenuhi permintaan atasannya itu.

Dia mengaku, di tahun 2017 setelah dilantik sebagai kepala dinas, terdakwa meminta uang Rp 400 juta. Namun, Abdullah hanya mampu menyanggupi Rp 300 juta saja.

“Begitu selesai dilantik, saya diminta (uang). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta,” katanya kepada hakim.

Kata Abdullah, uang Rp 300 juta didapatnya dari hasil menjual harta warisan, sawah hingga pinjaman ke saudara.

Setelah uang terkumpul, Abdullah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sunjaya melalui ajudan terdakwa.

Terungkap, ada ASN yang sampai jual harta warisan untuk memenuhi permintaan uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News