Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ajay terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 250 juta.
"Mengadili terdakwa Ajay Muhammad Priatna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan penjara," kata kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, Senin (10/4).
Eman mengayakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersaalah sesuai Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.
Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.
Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 2 tahun, sejak persidangan selesai.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun sejak persidangan selesai," ujarnya.
Dalam vonis, hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News