Saksi Ungkap Jual Harta Warisan Demi Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Kepada jaksa, Latifah mengaku pernah menerima titipan uang Rp 10 juta dari seorang guru SMP bernama Mahmudah untuk diserahkan kepada Sunjaya di tahun 2018.
Titipan uang dari Mahmudah itu didapatnya setelah yang bersangkutan mendapat surat pindah dari SMP 2 Susukan ke SMP 1 Gegesik.
“Buat syukuran katanya,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sunjaya juga didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014 – 2019.
Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (mcr27/jpnn)
Terungkap, ada ASN yang sampai jual harta warisan untuk memenuhi permintaan uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News