Pemkot Bandung Usul Kenaikan UMK 7,25 Persen, Sebegini Besarannya
![Pemkot Bandung Usul Kenaikan UMK 7,25 Persen, Sebegini Besarannya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/84b21b0ad2ea362fdbfd4e9eaf301ad3.jpg)
Diketahui, para pengusaha mengusulkan UMK 2023 naik tiga persen dan dari serikat pekerja menginginkan kenaikan hingga 12 persen.
Saat ini, ketiga usulan tersebut masih dalam proses penandatanganan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Selanjutnya, usulan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Sebelum disahkan gubernur, belum final karena gubernur berkah mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ke-2 minimum provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).
Setiawan mengungkapkan nilai UMP menjadi patokan dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal ditetapkan pada 7 Desember 2023.
Pemkot Bandung mengusulkan kenaikan UMK Kota Bandung bagi para buruh sebesar 7,25 persen. Segini besaran upahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News