UMK 2025 Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 273 Ribu
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandung telah meyelesaikan rapat pleno penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dan upah minimum sektoral sebesar 7 persen.
"Kenaikan 6,5 persen, sudah diusulkan ke Pemprov dan 7 persen untuk yang sektoral," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman, Selasa (17/12).
Dengan usulan kenaikan 6,5 persen, upah minimum Kota Bandung akan naik sebesar Rp 273.695. Maka dari itu, UMK 2025 Kota Bandung menjadi Rp 4.482.194.
Adapun usulan tersebut, kata Andri, sudah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
"Sudah diusulkan dan menunggu persetujuan Pemprov," ujarnya.
Sementara untuk usulan upah minimum sektoral Kota Bandung 2025, berlaku di sektor industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320) serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan YBDI (KBLI 46610) sebesar 7 persen dari UMK 2024.
Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimun sektoral Kota Bandung 2025 untuk dua sektor tersebut adalah Rp 4.503.960.
Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK Kota Bandung sebesar Rp 273 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News