Kebijakan Tarif Donald Trump Buat Ketar-Ketir Buruh di Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat kini tengah dalam kondisi was-was setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang menetapkan tarif timbal balik (resiprokal) kepada Indonesia sebesar 32 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 EDT atau 11.01 WIB. Hal ini pun dipastikan akan berdampak terhadap industri padat karya di Jawa Barat.
Salah satu buruh yang menilai aturan tersebut adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.
"Industri alas kaki, tekstil termasuk pakaian jadi di Jawa Barat ekspornya banyak ke Amerika dengan adanya peraturan ini, akan sangat berdampak terhadap industri khususnya industri padat karya di Jawa Barat," kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Senin (7/4/2025),
Roy mengungkapkan, dampak dari industri padat karya nantinya dikhawatirkan terjadinya PHK secara besar-besaran, karena produksi akan mengalami penurunan, bahkan hal ini berpotensi membuat perusahaan tutup.
"Kita khawatir dengan kenaikan tarif dasar ekspor tersebut akan berdampak terhadap PHK secara besar-besaran karena perusahaan akan mengurangi tenaga kerja untuk mengurangi cost, bahkan perushaan bisa tutup," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Roy meminta pemerintah membuat langkah-langkah penting untuk menangani ancaman-ancaman atau risiko terburuk tersebut. Dia juga mendorong pemerintah melakukan negosiasi dengan Negeri Paman Sam.
"Sehingga pemerintah harus segera mencari jalan keluar dari kondisi pasar domestik dan ekspor negara lain menjadi alternatf serta melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika," ujarnya.
Serikat buruh di Jawa Barat mengomentari potensi PHK besar-besar seusai penetapan tarif Trump.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News