Tahun Depan UMK Depok Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,1 Juta
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut, sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78," ucapnya.
Sidik mengungkapkan Depeko juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.
Kenaikan UMSK tersebut, di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.
Dirinya menuturkan, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan Depeko dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
UMK Kota Depok tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News