Kabupaten dan Kota Cirebon Kompak Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 persen

Senin, 16 Desember 2024 – 19:30 WIB
Kabupaten dan Kota Cirebon Kompak Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 persen - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, CIREBON - Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen, berdasarkan hasil rapat pleno di dua daerah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto mengatakan usulan kenaikan UMK 2025 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon yang diusulkan yakni dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382 atau naik Rp163.652.

“Selanjutnya usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon,” katanya.

Novi menuturkan selain kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ia menyebutkan penyusunan USMK ini membutuhkan data rinci, termasuk subsektor usaha dan tingkat risiko pekerjaan sehingga besaran nilainya harus dipertimbangkan dengan cermat.

“Untuk penetapan UMSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengungkapkan UMK Kota Cirebon Tahun 2025 juga diusulkan naik 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker terbaru.

Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News