Kabupaten dan Kota Cirebon Kompak Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 persen
jabar.jpnn.com, CIREBON - Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen, berdasarkan hasil rapat pleno di dua daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto mengatakan usulan kenaikan UMK 2025 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ia menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon yang diusulkan yakni dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382 atau naik Rp163.652.
“Selanjutnya usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon,” katanya.
Novi menuturkan selain kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ia menyebutkan penyusunan USMK ini membutuhkan data rinci, termasuk subsektor usaha dan tingkat risiko pekerjaan sehingga besaran nilainya harus dipertimbangkan dengan cermat.
“Untuk penetapan UMSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengungkapkan UMK Kota Cirebon Tahun 2025 juga diusulkan naik 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker terbaru.
Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News