Hamdalah, UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Sebegini Besarannya

Senin, 28 November 2022 – 18:55 WIB
Hamdalah, UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Sebegini Besarannya - JPNN.com Jabar
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers penetapan UMP Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kedua, minimum provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).

Setiawan mengungkapkan nilai UMP menjadi patokan dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal ditetapkan pada 7 Desember 2023.

Apabila kabupaten atau kota tidak menetapkan besaran UMK maka upah mengacu pada UMP 2023.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permen No 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagimana menghitungnya. Jadi, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," jelasnya. (mcr27/jpnn)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News