Pemkot Bandung Usul Kenaikan UMK 7,25 Persen, Sebegini Besarannya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2023 naik 7,25 persen.
Pengusulan itu pun sudah disampaikan pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Apabila disetujui, maka diperkirakan nominal UMK 2023 Kota Bandung sebesar Rp 4.048.462 dari yang sebelumnya Rp 3,7 juta.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Disnaker Bandung Marsana mengatakan, dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK tahun 2023 dan diapati tiga usulan berbeda dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Usulan tersebut akan disodorkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja masih beda-beda. Dari pak wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25% sesuai Permenaker Nomor 8 tahun 2022,” katanya dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Menurutnya, Pemkot Bandung mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,25 persen atau Rp 250.000 dari nominal sebelumnya.
Lebih lanjut, kenaikan UMK 7,25 persen diambil dari jalan tengah seusai menerima usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.
Pemkot Bandung mengusulkan kenaikan UMK Kota Bandung bagi para buruh sebesar 7,25 persen. Segini besaran upahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News