Begini Skema Perhitungan UMP 2023 Jawa Barat, Lengkap!

Senin, 28 November 2022 – 19:20 WIB
Begini Skema Perhitungan UMP 2023 Jawa Barat, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17.

Kenaikan ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penentuan Upah di seluruh provinsi termasuk UMP Jabar 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan berdasarkan perhitungan saat ini mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (YoY) September 2021 hingga 2023 sebesar 6,12 persen.

Kemudian, nilai YoY ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1-3 sebesar 5,88 persen.

"Sedangkan ada faktor alfa 0,1 - 0,3. Di Jabar, kami pilih alfa yang paling besar yakni 0,3. Jatuhlah penyesuaian 7,88 persen. Dengan persentase 7,88 persen, maka formulasinya dibilangan UMP Jabar Rp 1.841.487 ditambah 145.182,86, maka UMP 2023 Rp 1.986.670,17," kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kedua minimum provinsi Jawa Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," tuturnya. (mcr27/jpnn)

Begini hitung-hitungan Pemprov Jabar dalam penetapan UMP 2023 yang dipatok Rp1,9 juta.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News