Pengamat: Semua Pelaku Lokapasar Harus Patuhi Aturan!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Menjelang batas waktu 90 hari sejak putusan perubahan perilaku Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2 Juli 2024, terkait dugaan monopoli lokapasar Shopee dalam jasa pengiriman yang memprioritaskan Shopee Express, hingga kini diduga belum diikuti oleh perubahan dari lokapasar tersebut, baik dari tampilan antarmuka ataupun dugaan alogaritma yang diskriminatif.
Perkembangan kasus ini mengundang reaksi pelaku industri, pengamat ekonomi dan pemerintah yang menilai perlunya langkah tegas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan pada industri logistik di Indonesia.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno menegaskan bahwa asosiasi tetap mematuhi keputusan KPPU.
“Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah mereka (Shopee dan Shopee Ekspress) akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai," ucap Tekad.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyoroti pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat.
Menurutnya, setiap penyedia jasa kurir seharusnya memiliki kesempatan yang setara dalam bekerja sama dengan platform e-commerce.
"Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli." jelas Tauhid.
Tauhid juga menekankan, jika Shopee terus membangkang, sanksi bisa diberikan, hingga berpotensi diumumkan kepada publik.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menilai semua jasa logistik dan lokapasar harus mematuhi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News