Pengamat: Semua Pelaku Lokapasar Harus Patuhi Aturan!
"Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat," tambahnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.
Ia menegaskan, regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan. (mar7/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menilai semua jasa logistik dan lokapasar harus mematuhi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News