Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Dinilai Janggal, Reza Indragiri Sentil Polri
“Jadi, terpatahkan segala dugaan publik,” ucapnya.
Kemudian, Reza pun membeberkan empat poin analisisnya pada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana yang dinilai dia janggal.
Pertama, kata Reza, di dalam laporan kepolisian yang Rudiana buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban (Vina dan Eky) ditusuk.
Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
“Tapi, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap ‘merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya, dalam rangka penegakan hukum’,” jelasnya.
“Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP),” ;anjut dia.
Kedua, jika mengacu pada laporan polisi yang Rudiana buat, Reza pun mempertanyakan, di manakah senjata tajam yang dipakai untuk menusuk kedua korban.
“Entahlah. Pastinya, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah ‘mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” terangnya.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti dugaan keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari korban Eky dalam pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News