Gakkum KLHK Minta Pencemaran Udara di Jabodetabek Harus Ditangani Serius Menjelang Musim Kemarau

Untuk penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009).
Sedangkan ancaman pidana dapat mengacu pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Disebutkan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dilatarbelakangi atas penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2023 yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara.
Dasar pembentukan Satgas itu ialah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dirjen Gakkum KLHK yang juga Ketua Satgas telah memerintahkan kepada pengawas lingkungan hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro yang juga Ketua Harian Satgas menyampaikan bahwa saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Kegiatan monitor kualitas udara itu dilakukan melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 titik.
Menurut dia, hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan, termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Gakkum KLHK menyebutkan pencemaran udara di Jabodetabek harus ditangani secara serius untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di musim kemarau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News